Breaking News:

Kabar Artis

Terancam 10 Tahun Bui, Akhirnya Terkuak Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Esek-esek

Terancam 10 tahun bui, akhirnya terkuak alasan Cynthiara Alona jadikan hotelnya tempat esek-esek

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IST
Terancam 10 tahun bui, akhirnya terkuak alasan Cynthiara Alona jadikan hotelnya tempat esek-esek 

TRIBUNKALTARA.COM - Terancam 10 tahun bui, akhirnya terkuak alasan Cynthiara Alona jadikan hotelnya tempat esek-esek.

Artis Cynthiara Alona kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Bintang film tersebut berstatus tersangka atas dugaan terlibat kasus prostitusi online.

Ia diduga menjadikan hotelnya sebai tempat esek-esek, dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Di hadapan polisi, Cynthiara Alona membeberkan alasannya menjadikan hotelnya sebagai tempat esek-esek.

Ia juga mengaku belum lama menjadikan hotelnya sebagai tempat esek-esek.

Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terlibat Prostitusi Online, Adiknya yang Urus Hotel Ikut Ditangkap

Terungkap alasan di balik kasus prostitusi yang menimpa Cynthiara Alona, ada alasan mengapa dirinya mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA ( Cynthiara Alona ) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah muncikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved