Polemik Partai Demokrat

Pakar Hukum Beber Peluang Demokrat Kubu KSP Moeldoko Bisa Disahkan, Singgung UU Partai Politik

Pakar hukum beber peluang Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko bisa disahkan oleh pemerintah Jokowi, singgung UU Partai Politik.

Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS /HERUDIN DAN DANY PERMANA
Moeldoko terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS /HERUDIN DAN DANY PERMANA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pakar hukum beber peluang Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko bisa disahkan oleh pemerintah Jokowi, singgung UU Partai Politik.

Polemik dualisme Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum atau Ketum Kepala Staf Presiden Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono terus berlanjut.

Partai Demokrat versi KSP Moeldoko saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah Jokowi.

Adapun peluang untuk dapat disahkan, dibeberkan oleh salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sudah Penuhi Syarat Sah? Menkumham Yasonna Laoly Teruskan Verifikasi Berkas Demokrat Kubu Moeldoko

Baca juga: Tak Ada Moeldoko di Survei Presiden Pilihan Anak Muda, Anies Baswedan Melejit, Demokrat Ambruk

Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.

Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Bocorkan Status Berkas Partai Demokrat Kubu KSP Moeldoko, Beri Waktu 7 Hari!

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved