Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

Percepat Penyaluran DAK Fisik, Kepala KPPN Tanjung Selor Ingatkan Batas Penyerahan Dokumen

Mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun 2021 di Pemprov Kaltara, BPKAD Provinsi Kaltara menggelar Rapat Koordinasi.

Tayang:
Editor: Sumarsono
HO/KPPN Tanjung Selor
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto, Kepala KPPN Tanjung Selor Darius Tarigan, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri Rakor di lingkungan Pemprov Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Senin (22/03/2021) dihadiri Plt. Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto, Kepala KPPN Tanjung Selor Darius Tarigan, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Kepada OPD terkait saya minta untuk melakukan percepatan pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021,“ ujar Denny dalam sambutan membuka kegiatan Rakor.

Baca juga: Wakili Kemenkeu, Kepala KPPN Nunukan Kurniawan Sebut Koordinasi Internal Pemkab Nunukan Sangat Baik

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengharapkan para OPD terkait untuk terus berkoordinasi dengan KPPN Tanjung Selor agar permasalahan yang ada dapat segera ditangani.

Kepala KPPN Tanjung Selor Darius Tarigan menghadiri Rapat koordinasi yang diselenggarakan BPKAD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (22/03/2021) di Kantor Gubernur Kaltara.
Kepala KPPN Tanjung Selor Darius Tarigan menghadiri Rapat koordinasi yang diselenggarakan BPKAD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (22/03/2021) di Kantor Gubernur Kaltara. (HO/KPPN Tanjung Selor)

Diharapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dapat segera tersalur.

Sementara itu, Kepala KPPN Tanjung Selor Darius Tarigan mengingatkan kepada OPD terkait untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.

“Harap diingat bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan adalah tanggal 21 Juli 2021. Jangan sampai terlampaui,” tegas Darius saat memberikan pemaparan mengenai mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun 2021.

Di akhir acara, disepakati oleh semua perwakilan OPD yang hadir berupa komitmen mengenai pemenuhan persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 130/PMK.07/2019 dan penjadwalan rakor kembali sebelum 21 Juli 2021. (*)

  

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved