Berita Papua Terkini
Tak Tinggal Diam Ancaman di Papua, Jenderal Polisi Tegas Pertimbangkan KKB Masuk Kategori Teroris
Tak tinggal diam hadapi ancaman di Papua, Kepala BNPT Jenderal bintang tiga polisi Boy Rafli Amar tegas pertimbangkan KKB masuk kategori teroris.
TRIBUNKALTARA.COM - Tak tinggal diam hadapi ancaman di Papua, Kepala BNPT Jenderal bintang tiga polisi Boy Rafli Amar tegas pertimbangkan KKB masuk kategori teroris.
Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB di Papua, semakin mengancam masyarakat.
Terlebih baru-baru ini personel KKB menyerukan perang menantang TNI dan polisi di Papua.
Aksi tersebut mendatangkan atensi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Selama ini KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok pemberontak.
Baca juga: Reaksi Jenderal Polisi saat Komandan KKB Papua Serahkan Bintang Kejora dan Cium Bendera Merah Putih
Namun Kepala BNPT Boy Rafli Amar membuka peluang KKB bisa dikategorikan kelompok teroris.
Pernyataan Jenderal polisi bintang tiga ini saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme," kata Boy Rafli Amar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Boy Rafli Amar, aksi KKB di Papua selama ini layak disejajarkan dengan aksi teror.
Sebab, manuver KKB kerap menggunakan kekerasan, ancaman, kekerasan menggunakan senjata api dan menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat Papua.
"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," kata Jenderal bintang tiga itu.
Merespons hal tersebut, BNPT membuka berbagai ruang diskusi termasuk dengan kementerian dan lembaga lain termasuk Komnas HAM.

Baca juga: Anggota KKB Papua Dibekuk TNI-Polri saat Kirim Makanan ke Joni Botak, Pernah Tembaki Mobil Brimob
Serta kemungkinan melibatkan Komisi III DPR RI, apakah nomenklatur KKB bisa menjadi kelompok jaringan teror atau teroris.
"Dan tentunya kita ingin melihat peluang juga memberikan saran kepada Presiden, kenapa tidak juga bahwa OPM dan TPM ini atau KKB yang telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang," ungkap Boy Rafli Amar.
"Ini juga perlu tentu pembahasan-pembahasan.