Berita Islami
Apa Hukumnya jika Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu seusai Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ulama
Apa hukumnya jika utang puasa Ramadan tahun lalu belum lunas bahkan setelah Nisfu Syaban dan mendekati Ramadan?
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Apa hukumnya jika utang puasa Ramadan tahun lalu belum lunas bahkan setelah Nisfu Syaban dan mendekati Ramadan?
Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat terkait utang puasa Ramadan yang belum terbayar ini.
Seperti diketahui, pada 2021 ini, malam Nisfu Syaban atau malam 15 Syaban jatuh pada 28 Maret 2021 mendatang.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan melalui video yang diunggah di YouTube Dakwah Islam, jika utang puasa boleh dibayar kapan saja, dimulai dari Bulan Syawal hingga Bulan Syaban sebelum Ramadan tiba.
Baca juga: Nisfu Syaban 28 Maret 2021, Ini Hukumnya Melakukan Puasa Menurut Penjelasan Ulama
Begini tanya-jawab yang dilakukan Ustaz Abdul Somad dengan jemaah.
"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jemaah kepada UAS.
"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.
Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Nisfu Syaban 1442 Hijriah dalam Bentuk Gambar, Bisa Dikirimkan untuk Permohonan Maaf
"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.
Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, sialkan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official