Berita Nasional Terkini
Pemerintah Putuskan Melarang Kegiatan Mudik Idul Fitri 2021, Menhub Sempat Izinkan Masyarakat Mudik
Sempat ada lampung hijau bagi masyarakat yang ingin mudik Idul Fitri (Lebaran) 2021, kini Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik Idul Fitri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sempat ada lampung hijau bagi masyarakat yang ingin mudik Idul Fitri (Lebaran) 2021, kini Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, pemerintah tidak akan melarang warga yang ingin pulang kampung.
Hal itu dinyatakan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.
Menurut Menhub, pemerintah perayaan Lebaran tahun ini diperkirakan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Baca juga: RESMI, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di Rumah Saja, Kecuali Mendesak
Baca juga: Pemerintah Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 akan Melakukan Ini
Sejumlah upaya yang telah dilakukan pemerintah, ditambah kesadaran masyarakat untuk beradaptasi diharapkan mampu menjadi benteng penularan Covid-19.
"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.
Ia melanjutkan, tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sayangnya, kebijakan Pemerintah yang disampaikan Menhub belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Terbaru, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Ada Kebakaran di Area Kilang Pertamina, Walikota Rizal Effendi: Kondisi Sudah Bisa DIkendalikan
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. (*)