Berita Nasional Terkini
Kejagung Tak Main-main, Sita Matahari Mall Pontianak dan Aset Lainnya Milik Tersangka Korupsi Asabri
Kejagung tak main-main, sita Matahari Mall Pontianak serta aset lainnya milik tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
TRIBUNKALTARA.COM - Kejagung tak main-main, sita Matahari Mall Pontianak serta aset berharga lainnya milik tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Pengusutan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri terus dilakukan Kejaksaan Agung RI ( Kejagung).
Kali ini giliran aset-aset berharga milik tersangka korupsi PT Asabri di Pontianak, Kalimantan Barat yang disita Kejagung.
Satu diantaranya yang disita Kejagung adalah Mall Matahari Pontianak, yang diketahui merupakan aset milik tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, Kamis (25/3/2021).
"Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Pontianak," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Siapa Hotma Sitompul? Dituding Usir Desiree Tarigan, Pernah Diperiksa KPK Gegara Kasus Korupsi
Asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.
Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara
"Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Matahari Mall di Pontianak," ungkap dia.
Selanjutnya, asset Benny Tjokrosaputro yang disita juga berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
Berikutnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2;
"Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujar dia.
Tak hanya hotel dan Matahari Mall, penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 58 dengan luas 166 M2 dan 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 59 dengan luas 159 M2 yang terletak di Pontianak.

Baca juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa Perihal Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Acungkan Jempol
Selanjutnya, aset tersangka Benny Tjokrosaputro yang masih dalam proses untuk disita berupa 3 hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujarnya.