Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM, Simak 6 Poin Pentingnya
Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
TRIBUNKALTARA.COM - Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilanjutkan tahun 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun itu.
Baca juga: Imbas Bom Meledak, Gereja Katedral Makassar Batalkan Misa Minggu Palma, Polri Sebut Ada 14 Korban
BLT UMKM diharapkan bisa lebih baik dan lancar dibanding penyaluran sebelumnya.
"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar.
Sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," jelas akun itu.
Informasi penyaluran BLT UMKM akan disampaikan di media sosial @kemenkopukm dan laman kemenkopukm.go.id.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;