Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS Pemerintah Perbolehkan PTM Terbatas, Bisa Diberhentikan Sementara Jika Ada Aturan Ini

Pemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Kabar gembira Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTAPemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan ini.

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan PTM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dinas terkati wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan penerapan PTM terbatas dapat dihentikan jika pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

" Misalnya, ada daerah dalam satu kecamatan itu melakukan PPKM. Itu juga merupakan satu situasi di mana PTM dapat diberhentikan sementara," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka di Malinau, Tahap Awal Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Wilayah Perkotaan

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 043 Tarakan, Jadwal Sekolah Tiga Hari dalam Seminggu

Menurut mantan bos Gojek ini, penutupan PTM sementara merupakan kewajiban bagi sekolah yang masuk zona PPKM.

"Kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya. Jadi ini poin yang sangat penting," tutur Nadiem.

Simulasi pembelajaran tatap muka di SD Negeri 043 Tarakan, Rabu (17/3/2021)
Simulasi pembelajaran tatap muka di SD Negeri 043 Tarakan, Rabu (17/3/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

Nadiem Makarim menambahkan, sekolah menerapkan PTM secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah sudah divaksinasi lengkap. Pemerintah Pusat, Daerah, atau Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ranperda Hari Jadi & Lambang Kaltara Disetujui, Gubernur Zainal Paliwang: Alam Ikut Menangis Bahagia

Tenaga Pengajar Harus Divaksin

Pemerintah telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menggelar PTM terbatas untuk sekolah yang seluruh pendidik dan tenaga kependidikannya divaksin.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan orangtua tetap menjadi penentu bagi anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Tapi yang kedua yang terpenting adalah orangtua atau wali murid boleh memilih berhak, dan bebas memilih bagi anaknya.

Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved