Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS Pemerintah Perbolehkan PTM Terbatas, Bisa Diberhentikan Sementara Jika Ada Aturan Ini
Pemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan ini.
Meski sudah diperbolehkan melaksanakan PTM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dinas terkati wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan penerapan PTM terbatas dapat dihentikan jika pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
" Misalnya, ada daerah dalam satu kecamatan itu melakukan PPKM. Itu juga merupakan satu situasi di mana PTM dapat diberhentikan sementara," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka di Malinau, Tahap Awal Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Wilayah Perkotaan
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 043 Tarakan, Jadwal Sekolah Tiga Hari dalam Seminggu
Menurut mantan bos Gojek ini, penutupan PTM sementara merupakan kewajiban bagi sekolah yang masuk zona PPKM.
"Kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya. Jadi ini poin yang sangat penting," tutur Nadiem.

Nadiem Makarim menambahkan, sekolah menerapkan PTM secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah sudah divaksinasi lengkap. Pemerintah Pusat, Daerah, atau Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ranperda Hari Jadi & Lambang Kaltara Disetujui, Gubernur Zainal Paliwang: Alam Ikut Menangis Bahagia
Tenaga Pengajar Harus Divaksin
Pemerintah telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menggelar PTM terbatas untuk sekolah yang seluruh pendidik dan tenaga kependidikannya divaksin.
Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan orangtua tetap menjadi penentu bagi anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tapi yang kedua yang terpenting adalah orangtua atau wali murid boleh memilih berhak, dan bebas memilih bagi anaknya.
Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Rp 8 Triliun Anggaran Proyek BTS Lenyap, Mahfud Persilakan Kejagung Usut Pihak Terkait Johnny Plate |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Vonis Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi, Susul Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Hary Tanoesoedibjo Jabat Menkominfo Ganti Johnny G Plate yang Ditahan Gegara Korupsi? Jawaban Jokowi |
![]() |
---|
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji Khusus Lansia dan Pendampingnya |
![]() |
---|