Berita Daerah Terkini

Sindikat Peredaran Narkotika Ditangkap Polisi, Pemasok Jadi DPO

Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO/HO/SATNARKOBA POLRES SAMARINDA
Barang bukti yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dari tujuh pelaku 

Hasilnya dua pelaku lain yakni Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di pinggir jalan yang telah dipecah.

"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku lainnya," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.

Dari keduanya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya. 

Sisa dari narkotika sabu ini rencananya akan digunakan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.

Pelaku pertama yaitu Atut, kemudian diminta petugas membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, di Wilayah Lumbis dan Tulin Onsoi Berpotensi Hujan dan Petir

Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakili oleh Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.

Sabu seberat 95,6 gram yang telah berpindah tangan, petugas lalu kembali melakukan penangkapan. 

Yumi pun tak lagi bisa mengelak. Dari tangan tujuh pelaku sindikat peredaran narkotika ini, petugas sedikitnya mengamankan enam poket sabu dengan total berat 127 gram. 

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan sindikat ini dan memburu pelaku utama (IR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Iptu Abdillah Dalimunthe.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved