Masih Belum Lapor SPT Tahunan? Ingat, Ada Denda jika Terlambat Lapor
Ini yang harus Anda lakukan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021 ini.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gigih, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Login djponline.pajak.go.id
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official