Berita Daerah Terkini
Residivis Narkoba Beraksi, Pikul Barang Curian Dengan Berjalan Kaki
Seorang residivis narkoba bernama Rio Saputra alias Rio (24) warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas,Kota Samarinda
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Seorang residivis narkoba bernama Rio Saputra alias Rio (24) warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kembali harus mendekam di sel tahanan kepolisian.
Pemuda ini dilaporkan oleh salah seorang korbannya, setelah televisi berukuran 47 inchi dicuri oleh sang residivis.
Peristiwa yang terjadi pada pertengan Maret 2021 ini terjadi di rumah korban Jalan Mas Penghulu Gang Karya Imis RT. 3, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Baca juga: Upaya Deradikalisasi, Dandim 0907 Tarakan Letkol Inf Eko: Orang Mencurigakan Tolong Datangin Pak RT
Kala itu Rio seorang diri berjalan mencari target disekitar kawasan rumah korban. Akan tetapi, dia melihat rumah korban yang saat itu memang dalam keadaan kosong, akhirnya memberanikan diri mendekati pagar.
"Melihat rumah (korban) kosong, dan pagar tergembok. Pelaku merusak gembok lalu mendekati pintu rumah, dilihat tidak ada tanda-tanda penghuni rumah, dia juga merusak pintu depan dengan menggunakan obeng," beber Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedy Septriyadi, Jumat (2/4/2021) hari ini.
Setelah berhasil masuk kerumah korbannya, Rio lantas mencari barang berharga. Namun hanya satu barang yang dia curi, yakni TV sebesar 47 inchi.
TV tersebut lalu dibawanya ke kontrakannya untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku berjalan kaki, bawa kekontrakannya dengan cara memikul TV tersebut," sebut Iptu Dedy Septriyadi.
Korban yang sadar kehilangan TV lalu melaporkan hal ini ke Polsek Samarinda Seberang yang kemudian jajarannya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Seminggu Ini Kasus Covid di Nunukan Naik, Bupati Imbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Hasil olah TKP dan memeriksa saksi-saksi warga sekitar yang sempat melihat, polisi mendapati ciri-ciri seorang pelaku dan mulai mencari.
Akhirnya pada Selasa (30/3/2021) lalu, Rio diamankan dikontrakannya tanpa perlawanan beserta barang bukti TV yang belum sempat ia jual.
"Belum sempat dijual, pelaku ini residivis narkoba. Jadi kami amankan dirumah kontrakannya," ucap Iptu Dedy Septriyadi.
Iptu Dedy Septriyadi menambahkan masih mendalami apakah pelaku Rio juga beraksi ditempat lain wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Dan juga mengintrogasi untuk apa barang curian tersebut dijual.
Baca juga: Aurel dan Atta Menikah Besok, Begini Persiapan Keduanya yang Kini Jalani Masa Pingit
"Masih kami dalami itu dijual untuk beli narkoba atau bagaimana. Serta mendalami apakah ada TKP lain dari aksi pencurian ini," tegasnya.
(*)