Berita Tana Tidung Terkini

Ramadan Tahun Ini Diperbolehkan Salat Terawih di Masjid, Ini Catatan Muhammadiyah Kaltara

Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman mengatakan, Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait ibadah ramadan 2021

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ketua DPD Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman usai mengunjungi TribunKaltara.com beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ketua DPD Muhammadiyah  Provinsi Kaltara Kalimantan Utara, Syamsi Sarman mengatakan, Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait ibadah ramadan 2021 yang sedikit berbeda dari tahun 2020 lalu.

Dia mengatakan, di tahun ini diperbolehkan untuk salat terawih.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tana Tidung Hari Ini, BMKG Prediksi 3 Wilayah Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir

Namun tentu dengan catatan. Bagi daerah yang oleh kepala daerahnya ditetapkan sebagai daerah aman, maka diperbolehkan untuk melaksanakan salat terawih.

"Daerah aman itu, artinya bisa zona hijau, bisa juga zona kuning. Tapi kalau zona merah, edaran Muhammadiyah menyebutkan sebaiknya salat di rumah masing-masing," ujarnya, Senin (5/4/2021)

Sementara itu, terkait kegiatan lain selain terawih, kata dia, Muhammadiyah tidak menganjurkan.

Baca juga: Waspada! BMKG Nunukan Keluarkan Peringatan Dini Untuk Wilayah Lumbis Ogong, Berpotensi Hujan Lebat

"Misalnya tadarus Alquran, buka puasa bersama, sahur bersama.

Kemudian, kegiatan seremonial seperti acara nuzul quran, segala macam itu tidak dianjurkan. Artinya itu kan tidak sesuatu yang wajib," sebutnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, meski salat terawih tidak wajib, namun salat terawih merupakan peristiwa setahun sekali yang ditunggu-tunggu umat Islam.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 5 April 2021, Kesempatan Aries Berbagi Momen Menyenangkan dengan Pasangan

Seperti Ramadan di tahun 2020 lalu, yang mana kata Syamsi, terasa sangat berbeda, ramadan itu seperti hampa tanpa terawih.

"Tahun ini diberi kesempatan boleh dengan catatan, daerah itu oleh Satgas (Covid-19) dinyatakan aman, penyebarannya sudah sangat sedikit. Dan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved