Berita Nasional Terkini

TERBARU Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Tambah 5 Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Termasuk Kaltara

TERBARU tekan angka penularan Covid-19, pemerintah tambah 5 daerah yang terapkan PPKM mikro, termasuk Kaltara

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com
Update kasus Covid-19 di Kalimantan Utara (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Untuk menekan angka penularan Covid-19, pemerintah tambah 5 daerah yang terapkan PPKM mikro, termasuk Kaltara

Pemerintah memutuskan menambah jumlah daerah yang menerapakan PPKM Mikro.

Lima daerah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan juga Papua.

Penerapan PPKM Mikro diketahui merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penularan Covid-19.

Satu daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro yakni Provinsi Kaltara.

Di provinsi termuda tersebut, jumlah kasus Covid-19 telah mencapai 11.277 kasus.

Jumlah pasien sembuh 9.840 orang, 1.259 dirawat, dan 178 meninggal dunia.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Tradisi Perayaan Paskah di GKII Malinau Ditiadakan, Jhoni: Yang Penting Esensi

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro mulai 6 hingga 15 April 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Airlangga.

Pemerintah menambah 5 daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga totalnya menjadi 20 Provinsi.

5 wilayah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Adapun 15 Provinsi yang sudah sejak awal menerapkan PPKM Mikro adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Lalu, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, beserta lima provinsi tambahan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada."

"Baik itu terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," paparnya.

Selain menambah cakupan, pemerintah juga memperketat penerapan PPKM Mikro.

Apabila sebelumnya kriteria zona merah adalah lebih dari 10 rumah penghuninya yang terinfeksi, sekarang menjadi 5 rumah, dalam satu lingkup RT/RW.

Baca juga: Sempat Turun, Kini Kasus Covid-19 di Kutai Timur Naik Lagi, Berikut Jumlah Penambahanya

"Kemudian zona oranyenya 3 sampai 5 rumah. Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah, berarti zona hijau," jelasnya.

Airlangga mengatakan, kriteria PPKM Mikro diperketat dengan tujuan agar penularan Covid-19 dapat semakin diitekan.

PPKM Mikro sejauh ini berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

"Kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria, yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy ratio, itu yang secara analisis ilmiah," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Tadi arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat."

"Jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kata Menko Perekonomian tersebut, daerah yang menerapkan PPKM Mikro akan diperluas.

Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro, sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.

"Arahan Bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya."

"Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ungkapnya.

Saat ini terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Membaik, Jubicara Satgas Covid: Orang Sembuh Lebih Banyak

Yakni, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lalu ditambah lima provinsi lagi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus, dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.

Sementara, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.

Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia, yakni 17,06 persen.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.

"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," beber Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah aturan baru dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan baru tersebut yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibolehkan secara terbatas dan bertahap.

"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tersebut, kata Airlangga, baru diberlakukan untuk perguruan tinggi.

Penerapan KBM tersebut, kata Airlangga, diatur melalui peraturan daerah dengan basis proyek percontohan.

Baca juga: Usai Disuntik Vaksin Corona, Pria Ini Malah Positif Covid-19, 3 Hari Demam Tinggi Akhirnya Meninggal

"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

KBM tatap muka, kata Airlangga, akan diiringi dengan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau dosen dan mahasiswa.

Airlangga mengatakan, KBM untuk pendidikan SMA ke bawah masih dilakukan secara daring atau online.

Selain itu, kata Airlangga, dalam aturan baru PPKM, kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 persen.

"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.

Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.

Mampu Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan Covid-19.

"Kita lihat dengan PPKM di 10 provinsi berhasil mengerem penambahan kasus aktif."

"Seluruh chart-nya menurun," ungkap Airlangga.

10 provinsi yang menerapkan PPKM adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Selain berhasil menekan penularan Covid-19, PPKM, kata Airlangga, juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan.

Namun, lanjut Airlangga, angka kematian masih terjadi peningkatan di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM.

"Kemudian tingkat kematian juga Jakarta, Jawa Barat, Bali berhasil menekan."

"Dan yang tetap adalah Kaltim dan Sumut."

"Dan lima provinsi menjadi perhatian yaitu Yogya, Banten, Jateng, Jatim dan Sulsel," tuturnya.

Baca juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Uskup Tanjung Selor Sebut Umat Semangat Divaksin, Ini Kendalanya

Airlangga menambahkan, rasio ketersediaan tempat tidur untuk perawatan Covid-19 atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di 10 provinsi yang menerapkan PPKM, juga menurun, yang artinya membaik, yakni di bawah 70 persen.

"Bed Occupancy Ratio (BOR) antara 50 sampai 69 persen Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sumut."

"Enam (provinsi lain) yaitu Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Banten, Sulsel, Kaltim itu kurang dari 50 persen," bebernya.

Diperpanjang Hingga 5 April 2021

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga 5 April 2021.

"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (Bed Occupancy Ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi, terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol."

"Tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi, maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat jumpa pers, Jumat (18/3/2021).

Pemerintah juga menambah lima provinsi prioritas yang akan menerapkan PPKM mikro dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” tambahnya.

Penambahan provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro didasarkan pada evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Lima provinsi itu memenuhi satu atau lebih dari empat indikator untuk menentukan cakupan wilayah yang menerapkan PPKM.

Empat indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9 Februari 2021.

Pada perpanjangan PPKM mikro 8-22 Maret, pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Gereja Katedral St Maria Assumpta Bulungan Tiadakan Prosesi Penciuman Salib

PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan demikian, nantinya ada 15 provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro. (Taufik Ismail)

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 15 April 2021, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/05/tambah-5-provinsi-pemerintah-kembali-perpanjang-ppkm-mikro-hingga-15-april-2021?page=all
Editor: Yaspen Martinus
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved