Berita Nasional Terkini
RESMI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Batalkan Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi membatalkan telegram yang melarang media maupun insan pers tampilkan arogansi polisi.
Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya.
Menurutnya, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.
Baca juga: Kritik Keras IPW Usai Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Sebut Jajaran Kapolri Listyo Sigit Ceroboh
"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.
Dikritik PWI
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menilai surat telegram itu seharusnya ditujukkan kepada media Polri ataupun stasiun televisi yang bekerjasama dengan Polri.
"Saya pikir telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program buser dan kawan-kawannya," kata Ilham dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Ilham, sumber hukum pers diTanah Air adalah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupaksn produk reformasi. Aturan ini secara hukum jauh di atas surat telegram Kapolri.
"Jadi, menurut saya bukan untuk media pers. Kalau pun dimaksudkan untuk media pers, saya harus mengatakan itu salah alamat.
Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti telegram Kapolri mengalahkan UU yang berada di atasnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan Kapolri seharusnya menerbitkan surat telegram yang berisikan larangan personel Polri untuk melakukan kekerasan daripada melarang menyiarkannya.
"Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi.
Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas.
Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan," ucapnya.
Ia mengkhawatirkan adanya misinformasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian sebagaimana tertera dalam surat telegram tersebut.
"Supaya lebih terang dan tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru," ungkapnya.
(*)
(Tribunnews)