Virus Corona

Termasuk Kalimantan Utara, Simak Aturan Pembatasan Selama Penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021

Simak aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19 termasuk di Kalimantan Utara.

TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pencegahan Covid-19 di Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19 termasuk di Kalimantan Utara.

Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) ikut masuk dalam daftar 20 wilayah yang dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM Mikro.

Penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Utara berlaku selama 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19.

Berikut aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Utara dan 19 Provinsi lainnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto telah menyampaikan ada 20 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro.

Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sementara, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga Hartarto, Pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW untuk wilayah PPKM Mikro.

Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona.

Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19.

Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.

Baca juga: TERBARU Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Tambah 5 Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Termasuk Kaltara

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi," kata Airlangga.

Aturan pembatasan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved