Berita Nasional Terkini

Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cek di Link Ini, Ingin Mendaftar Bisa ke Dinas Koperasi

Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, silakan cek di link eform.bri.co.id/bpum. Untuk pendaftaran bisa ke Dinas Koperasi.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
BLT UMKM DIPERPANJANG - Ada kabar gembira! bantuan UMKM diperpanjang hingga 2021, link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, siapkan NIK KTP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM – Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, silakan cek di link eform.bri.co.id/bpum. Untuk pendaftaran bisa ke Dinas Koperasi.

Silakan simak cara pendaftaran ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan BLT UMKM.

Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dikenal BLT UMKM.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, Buka Laman eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Simak untuk Dapatkan Formnya

Tahun ini, besaran bantuan langsung tunas (BLT) UMKM yang diberikan Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Baca juga: Alfamart, Alfamidi, dan ShopeePay Upayakan Belanja Ekonomis untuk Persiapan Bulan Suci

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Baca juga: Kata Hotma Sitompul Soal Pagar Pembatas hingga Tegaskan Masih Nafkahi Desiree Ratusan Juta Perbulan

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved