Berita Nasional Terkini

Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cek di Link Ini, Ingin Mendaftar Bisa ke Dinas Koperasi

Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, silakan cek di link eform.bri.co.id/bpum. Untuk pendaftaran bisa ke Dinas Koperasi.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
BLT UMKM DIPERPANJANG - Ada kabar gembira! bantuan UMKM diperpanjang hingga 2021, link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, siapkan NIK KTP. Tribunnews/Jeprima 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca juga: Survei ke Kediaman Siswa, Guru SMA di Malinau Beber Persoalan Utama Pembelajaran Jarak Jauh

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved