Berita Nasional Terkini

Telegram Kapolri Tuai Kontroversi, Listyo Sigit Minta Maaf ke Media, Peringatkan Polisi Arogan

Heboh telegram Kapolri tuai kontroversi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf ke media, peringatkan polisi arogan.

Kolase Div Humas Polri dan KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan aparat polisi. (Kolase Div Humas Polri dan KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

"Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," ujar Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers.

Sekali lagi Kapolri mengaku tak bermaksud membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap Polri.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Kritik Keras IPW Usai Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Sebut Jajaran Kapolri Listyo Sigit Ceroboh

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id) (polri.go.id)

Baca juga: Polwan Bripka ARP Sempat Bohongi Suami, Pamit Dinas Tapi Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," sebagaimana dikutip surat telegram tersebut.

Isi lengkap telegram Kapolri yang dicabut

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved