Berita Nasional Terkini

Telegram Kapolri Tuai Kontroversi, Listyo Sigit Minta Maaf ke Media, Peringatkan Polisi Arogan

Heboh telegram Kapolri tuai kontroversi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf ke media, peringatkan polisi arogan.

Kolase Div Humas Polri dan KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan aparat polisi. (Kolase Div Humas Polri dan KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNKALTARA.COM - Heboh telegram Kapolri tuai kontroversi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf ke media, peringatkan polisi arogan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat sorotan tajam setelah menerbitkan surat telegram terkait kegiatan jurnalistik.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu salah satu isinya melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Alhasil telegram Kapolri tersebut langsung menuai kontroversi.

Namun belum sehari diberlakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung buru-buru mencabut telegram tersebut.

Tak cuma mencabut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta maaf ke media terkait surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Menurut Kapolri, pihaknya memahami adanya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram tersebut.

"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media.

Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: RESMI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Batalkan Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi

Kapolri menjelaskan, semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, yaitu agar polisi tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.

Lewat telegram itu, maksud Listyo Sigit Prabowo yaitu menginstruksikan agar seluruh polisi tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis.

Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ungkap Jenderal bintang 4 itu.

Baca juga: TERBARU Kapolri Listyo Sigit Mutasi 24 Jenderal dan 26 Perwira Menengah, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Listyo Sigit Prabowo, perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.

Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

"Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," ujar Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers.

Sekali lagi Kapolri mengaku tak bermaksud membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap Polri.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Kritik Keras IPW Usai Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Sebut Jajaran Kapolri Listyo Sigit Ceroboh

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id) (polri.go.id)

Baca juga: Polwan Bripka ARP Sempat Bohongi Suami, Pamit Dinas Tapi Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," sebagaimana dikutip surat telegram tersebut.

Isi lengkap telegram Kapolri yang dicabut

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. 

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual. 

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan se**ual dan keluarganya. 

Baca juga: Kronologi Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Masuk Lewat Belakang

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

(*)

Berita tentang polisi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Soal Mispersepsi Surat Telegram Larangan Penyiaran Kekerasan Aparat Kepolisian, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/06/kapolri-minta-maaf-soal-mispersepsi-surat-telegram-larangan-penyiaran-kekerasan-aparat-kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved