Kabar Artis

Aturan Wajib Bayar Royalti untuk Musisi, Marcel Siahaan dan Kunto Aji Beri Tanggapan

Dua musisi, Marcel Siahaan dan Kunto Aji, berkomentar soal aturan royalti lagu untuk musisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: -
Kolase Tribunnews.com
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya. 

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda."

"Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," lanjutnya.

Pelantun lagu Rehat itu mengatakan, ada keringanan bagi usaha kecil untuk membayar royalti lagu seperti halnya di atur dalam regulasi itu, meskipun belum diatur lebih lanjut.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis."

"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," ucapnya.

2. Marcel Siahaan Sebut Aturan Royalti Memperkuat Sistem yang Sudah Berjalan

Selain Kunto Aji, penyanyi Marcell Siahaan ikut berpendapat soal aturan ini.

Melalui cuitannya, @MarcellSiahaan, Marcel menyebut sistem pembayaran royalti sudah berjalan sejak lama.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya memperkuat sistem yang sudah ada.

Sehingga, koleksi dan distribusi lagu makin tepat sasaran.

Penyanyi Marcell Siahaan saat jumpa pers rencana konser, di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Penyanyi yang terkenal dengan lagu Semusim itu berencana mengadakan konser dengan tajuk Marcell Tujuh Belas pada 18 Oktober mendatang. Konser tersebut menandakan pencapaian karya Marcell Siahaan di blantika musik Indonesia selama 17 tahun. Tribunnews/Herudin
Penyanyi Marcell Siahaan saat jumpa pers rencana konser, di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Penyanyi yang terkenal dengan lagu Semusim itu berencana mengadakan konser dengan tajuk Marcell Tujuh Belas pada 18 Oktober mendatang. Konser tersebut menandakan pencapaian karya Marcell Siahaan di blantika musik Indonesia selama 17 tahun. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Sistem koleksi & distribusi royalti sudah berjalan lama kok."

"PP 56 2021 ini memperkuat sistem yg sudah berjalan dengan lebih fokus pada pembangunan sistem data lagu agar koleksi dan distribusi makin tepat sasaran," tulis pelantun lagu Peri Cintaku itu, Rabu (7/4/2021).

Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio

Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved