Kabar Artis
Harapan Bebas Pupus, Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Terlibat kasus narkoba keempat kalinya, Ammar Zoni kini diduga edarkan sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba, harapan bebas pupus.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni ini lahir di Depok, Jawa Barat pada 8 Juni 1993.
Ammar Zoni mengawali kariernya sebagai seorang model hingga kemudian terjun di dunia akting.
Namanya semakin dikenal setelah menikah dengan aktris Irish Bella.
Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian setelah Ammar Zoni terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Jelang Bebas dari Penjara, Penampilan Ammar Zoni Berubah Drastis, Kuasa Hukum: Jadi Ganteng Lagi
Terbaru, kabar mengejutkan soal Ammar Zoni ini diungkap oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi akun Instagram @kejari.jakpus, Rabu (8/10/2025).
Melalui unggahan itu, Ammar Zoni disebut telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).
Kejaksaan mengungkapkan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," bunyi keterangan tersebut.
Perbuatan mantan suami Irish Bella itu membuatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kejari Jakpus.
Dalam keterangan yang sama, kejaksaan juga menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau publik figur yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.
Baca juga: Resmi Pacaran, Dokter Kamelia Ungkap Respons Keluarga usai Dirinya Menjalin Kasih dengan Ammar Zoni
Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni
Resmi Pacaran, Dokter Kamelia Ungkap Respons Keluarga usai Dirinya Menjalin Kasih dengan Ammar Zoni |
![]() |
---|
Kecewa dan Pilih Menjauh, Zeda Salim Ungkap Permintaan Ammar Zoni Tak Bisa Dipenuhi: Di Luar Nalar |
![]() |
---|
Bukan Zeda Salim, Ammar Zoni Ungkap Sosok Pacar Baru, Dokter Inisial 'K' Calon Pengganti Irish Bella |
![]() |
---|
Irish Bella Tetap Lanjutkan Sidang Perceraian. Meskipun Ammar Zoni Ingin Pertahankan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.