Berita Tana Tidung Terkini

Larangan Mudik 2021, Pendapatan Turun, Pengusaha Speedboat di Tana Tidung Berharap Ini

Adanya surat edaran larangan mudik oleh Satgas Covid-19 nasional, membuat pengusaha moda transportasi, seperti pengusaha speedboat di Tana Tidung

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Suasana kedatangan penumpang di Pelabuhan Speedboat Tidung Pala, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Adanya surat edaran larangan mudik oleh Satgas Covid-19 nasional, membuat pengusaha moda transportasi, seperti pengusaha speedboat Kabupaten Tana Tidung (KTT) harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, dengan adanya surat edaran tersebut, pengusaha speedboat pun tidak bisa berlayar memuat penumpang selama tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Seorang pengusaha speedboat asal KTT, Ruli Ridwandto bahkan meminta kepada pemerintah KTT untuk mengeluarkan kebijakan, dapat memuat logistik.

Baca juga: Jadi Gubernur, Ini Pertamakalinya Zainal Kunjungi Malinau, Pantau Pembangunan Fasilitas Kesehatan

"Dengan logistik itu pun, kita lari kosong dari sini (KTT). Dari Tarakan, baru bisa kita muat macam kargo atau ikan," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Dia meminta, pemerintah KTT mengupayakan untuk mengeluarkan rekomendasi bagi speedboat, yang bisa memuat logistik untuk wilayah KTT.

Diketahui, tahun sebelumnya pun seperti itu, yakni mengeluarkan rekomendasi bagi speedboat-speedboat yang bisa membawa logistik dari dan luar daerah KTT.

Baca juga: Dilarang Mudik Pemerintah Pusat, Begini Langkah yang Dilakukan Dinas Perhubungan Tana Tidung

"Karena di Tarakan kita ditanya, kenapa kamu bisa berlayar. Maka itulah kita kasih lihat surat rekomendasi itu," katanya.

Sementara itu dia sampaikan, selama pandemi Covid-19, pendapatan Ruli sebagai pengusaha speedboat sangat jauh menurun.

"Untuk biaya hidup saja mungkin belum cukup, karena kita juga punya anak dan istri. Jauh turun penghasilan," tukasnya.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Niat Naikkan Kuota Haji, Saleh: Bagus Dong, Daftar Tunggu Nunukan 3 Ribu Lebih

"Untuk ABK (anak buah kapal), saya gaji dari pendapatan muat logistik itu," lanjutnya.

Tidak hanya itu, selama pandemi Covid-19 ini, dia akui jumlah muatan penumpang pun dibatasi.

"Dalam per hari muatan juga dibatasi, seperti dari muatan 20 orang dikurangi, jadi 12 orang saja yang bisa dimuat. Makanya kita tutupi dengan barang atau logistik itu," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved