Ramadan
Bacaan Niat Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadan, Bersihkan Diri untuk Sambut Bulan yang Suci
Mandi wajib atau mandi besar sudah menjadi tradisi yang dilakukan menjelang puasa Ramadan.
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Mandi wajib atau mandi besar sudah menjadi tradisi yang dilakukan menjelang puasa Ramadan.
Seperti halnya, padusan yang dilakukan sebagian masyarakat di Jawa.
Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021.
Sementara itu Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat pada 12 April 2021, untuk menetapkan secara pasti 1 Ramadan 1442 H.
Baca juga: Cara Download Jadwal Puasa Ramadan 1442 Hijriah, Akses suaramuhammadiyah.id dan kemenag.go.id
Ada pun mandi wajib atau mandi besar ini dilakukan dengan niat untuk membersihkan diri sebelum menunaikan ibadah puasa.
Hal ini dimaksudkan agar umat Muslim menjalani ibadah suci Ramadan dengan bersih.
Berikut ini niat mandi wajib atau mandi besar jelang Ramadan:
Nawaitu guslal lidhukulissyiami romdhoona hadihisanati sunatallillahi ta'alla.
Artinya: Aku berniat mandi sunat bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.
Baca juga: Cara Keramas agar Tak Membatalkan Puasa Ramadan, Ikuti Langkahnya
Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Besar
1. Ambilah air kemudian basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
2. Bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. wudu selayaknya saat hendak shalat termasuk doa-doanya.
4. Lalu akhiri dengan menyiram kedua kaki.
5. Mulailah mandi besar dengan mengguyur kepala sampai tiga kali lalu bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadas.
6. Guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali.
7. Kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.

Tata Cara Keramas saat Puasa
1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.
3. Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.
4. Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Baca juga: Kisah Syawal, Perantau Asal Surabaya Bertaruh Hidup di Tarakan, Kadang Tak Dibayar Saat Mabettang
Apa hukumnya berkeramas pada tengah hari saat berpuasa Ramadan? Apakah membatalkan puasa?
Disebutkan jika keramas saat puasa diperbolehkan namun memiliki hukum Mubah.
Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah menyiramkan air ke kepala saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
Baca juga: Aksi Brutal KKB Tembak Seorang Guru di Papua, Jenderal Polisi Sudah Kantongi Otak Penyerangan
2. Rasulullah mandi junub saat Subuh
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
3. Imam Al-‘Imrani
Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Baca juga: BNPB Sebut Siklon Tropis Seroja Meningkat 9 April 2021, Tak Cuma NTT, 4 Wilayah Ini Perlu Waspada
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.
Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.
Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official