Berita Daerah Terkini
Menjual Miras Berbagai Merek, Wanita Berusia 53 Tahun Diciduk Polisi
Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) di salah satu warung milik perempuan berinisial SP
TRIBUNKALTARA.COM,TENGGARONG- Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) di salah satu warung milik perempuan berinisial SP (53) di Kilometer 22 RT 09 Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan Kabupaten kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, (9/4/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari indformasi warga bahwa warung pelaku menjual miras berbagai jenis. Berdasarkan informasi itulah, petugas langsung mengecek warung tersebut.
Baca juga: Ketinggian Air di Sungai Kayan di Tanjung Selor Kembali Normal, Petugas Tetap Lakukan Pantuan
“Alhasil, benar kita didapati sejumlah minuman keras dengan berbagai jenis,” ujarnya. Minggu, (11/4/2021).
Lanjut dia, sejumlah miras tersebut diantaranya, Anggur Putih Cap Orangtua 15 botol, newport pasion Blue 12 botol, Ice Land vodka 20 botol, Mc.Donal Anggur merah 23 botol, Wisky 17 Botol, anggur kolesom/hitam 32 botol, Guinness jumbo 12 Botol, Anggur dan Merah Cap Orangtua 44 botol.
Baca juga: Bentuk Perusda, Gubernur Kaltara Zainal Ingin Rumput Laut Dapat di Ekspor Langsung dari Kaltara
“Jumlah total seluruh 175 botol,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan menjual miras tersebut, pelaku telah melanggar 46 Ayat (1) Jo Pasal 22 Ayat (1) dan (2), jo pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kukar No 53 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: Warga Minta Izin Bangun Kembali Rumahnya di Atas Lahan Inhutani, Gubernur Kaltara Zainal Diupayakan
“Semua mirasnya kami sita dan pelaku kami bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. pungkasnya.(*)
(*)