Ramadan
Hukum Sikat Gigi Pakai Odol Saat Berpuasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan?
Apabila dalam menyikat gigi material odol tidak tertelan maka hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang yang menjalankan ibadah Ramadhan 2021.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
“Ulama sepakat bahwa kesunnahan siwak di bulan Ramadan itu masih ada di siang harinya sepanjang tidak melampaui atau sebelum zawal, atau bergesernya matahari, jadi sepanjang tidak di telan tidak membatalkan,” papar dia.
Lebih lanjut ustaz yang mengenakan peci hitam itu memberikan satu contoh peristiwa yang sering dialami seseorang ketika berpuasa.
Baca juga: Hindari Kontak Langsung, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Lapak Asik
Baca juga: Jalani Puasa Ramadan di Tengah Pandemi, Reza Rahardian Kangen Suasana Berburu Takjil hingga Bukber
Baca juga: Selama Ramadan Masjid Al Jihad Malinau, Sediakan Menu Buka Puasa, Disiapkan Warga Secara Bergiliran
Yakni dimana seseorang yang terbangun di waktu subuh dimana waktu tersebut sudah melampaui imsak.
“Oh bangunnya kesiangan misalnya kemudian bakda subuh kan sudah melampaui batas dia harus imsak ya, dia harus menahan diri agar tidak makan, minum dan lain sebagainya.”
“Tapi dia ketiduran bangun-bangun dia udah jam lima lebih, tapi dia nggak enak kalau nggak sikatan, yaudah nggak apa-apa sikat gigi.”
“Tapi pastikan bahwa setelah itu dia tidak menelan, dan pastikan tidak ada sisa-sisa materi pasta yang masih ada di lidah, ataupun di sela-sela gigi,” pungkasnya.
Untuk menghindari keraguan, ustaz Tajul Muluk menyarankan agar kita menyikat gigi sesegera mungkin setelah selesai menyantap sahur.
Selain itu penggunaan pasta gigi atau odol yang memiliki aroma dan rasa yang cenderung netral akan membuat lebih nyaman.
(*)
( TribunKaltara.com / Titik Wahyuningsih )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official