Berita Nasional Terkini

Setelah Polemik Demokrat, Giliran Kepemimpinan Cak Imin di PKB Digoyang, Mendiang Gus Dur Dikenang

Setelah polemik Partai Demokrat, giliran kepemimpinan Cak Imin di PKB digoyang, mendiang Gus Dur dikenang kader.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Istimewa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar 

Total saat ini, di seluruh Indonesia, terdapat 113 DPC dan 10 DPW.

"Kita ingin menyelamatkan PKB."

"Cak Imin ibarat Tuhan yang menentukan semua, tidak mendengarkan aspirasi dari arus bawah," ucap Andi.

Andi menyebut sudah ada komunikasi dengan petinggi PKB di tingkat pusat untuk Muktamar Luar Biasa  tersebut.

"Sudah berjalan dengan orang DPP."

"DPP menyarankan kalau menurut saudara tidak sesuai kebatinan pendiri PKB, silakan."

"Mereka memberikan jalan. Tergantung bagaimana PAC, DPC," sambungnya.

Baca juga: Anak Buah AHY Beber Menteri Restui Kudeta, Diprediksi Demokrat Persis PKB & Golkar, Terbelah Jadi 2!

Baca juga: Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan

Baca juga: Senada, Trimedya Panjaitan & Politisi PKB Jazilul Fawaid Sebut Listyo Prabowo Calon Tunggal Kapolri

Popularitas Gus Yaqut mulai geser Cak Imin

Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas atau Gus Yaqut berpotensi menjadi pesaing Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai kandidat calon presiden pada 2024.

Poyuono menyatakan itu setelah menanggapi pemberitaan mengenai tingkat kepopuleran Gus Yaqut yang mulai menyalip Cak imin.

"Saingan cak imin sebagai capres 2024 itu Menag," tulis Arief Poyuono di twitter pada Sabtu (10/4/2020).

Di sisi lain, Arief Poyuono menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Cak Imin beberapa tahun silam.

Cak Imin pernah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA).

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved