Berita Malinau Terkini

Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan

Sudah ada di Malinau, PKBH-MK fasilitasi bantuan hukum gratis, ini mekanisme dan syarat permohonan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Dokumentasi PKBH-MK
Pengurus PKBH-MK menerima berkas permohonan warga di Sekretariat PKBH-MK, Jalan Intimung, RT 12 Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (HO/Dokumentasi PKBH-MK) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sudah ada di Malinau, PKBH-MK fasilitasi bantuan hukum gratis, ini mekanisme dan syarat permohonan.

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH-MK) mulai membuka layanan bantuan hukum gratis pada tahun 2021.

Pendampingan dan Bantuan Hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang berhadapan hukum dan secara finansial tidak mampu untuk menyewa jasa pengacara.

Baca juga: Perjudian di Hutan Kabupaten Tana Tidung, AKBP Teguh Triwantoro: Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Tak Hanya Sabung Ayam, Polres Bulungan Juga Temukan Judi Dadu dan Kartu, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: UPDATE Tambah 32, Kasus Positif Covid-19 Malinau Berjumlah 426, Kasus Transmisi Lokal Mendominasi

Penasihat PKBH-MK, Yohanes Djuk mengatakan saat ini PKBH-MK telah membuka layanan bantuan hukum di Kabupaten Malinau.

Saat ini, PKBH-MK memiliki 6 advokat yang siap memberikan layanan bantuan hukum gratis.

"PKBH-MK dibuka sejak tahun 2021. Saat ini, SDM di PKBH-MK ada 6 advokat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (25/1/2021).

Ketua PKBH-MK, Sepiner Roben mengatakan PKBH-MK membantu pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Bantuan hukum tidak terbatas pada pendampingan proses beracara di persidangan, juga termasuk jasa konsultasi dan bantuan hukum nonlitigasi.

"Tidak terbatas proses beracara saja, kita juga dampingi nonlitigasi termasuk konsultasi permasalahan hukum tanpa dipungut biaya," ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan bagi warga yang tidak mampu di PKBH-MK antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Janjian Melalui Grup Whatsapp, 21 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan di Polres Bulungan

Baca juga: Pengakuan Eks Petinggi Juventus, Ada Pihak yang Sengaja Goyahkan Inter Milan di Liga Italia

Baca juga: Mulai Buka Tahun 2021, PKBH-MK Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat tidak Mampu di Malinau

1. Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada PKBH-MK;

2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang menerangkan bahwa tidak mampu membayar jasa Advokat/Pengacara;

3. KTP; dan

4. KK

Kelengkapan tersebut diserahkan ke Sekretariat PKBH-MK di
Jl. Intimung RT.12 Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.

Sepiner Roben mengatakan bantuan hukum yang diberikan oleh PKBH-MK sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved