Berita Malinau Terkini
Mulai Buka Tahun 2021, PKBH-MK Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat tidak Mampu di Malinau
Mulai buka tahun 2021, PKBH-MK sediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mulai buka tahun 2021, PKBH-MK sediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Malinau.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Malinau Keadilan ( PKBH-MK) merupakan lembaga bantuan hukum yang menyediakan bantuan dan pendampingan hukum gratis di Kabupaten Malinau.
Ketua PKBH-MK, Sepiner Roben mengatakan pendirian PKBH-MK untuk memenuhi kebutuhan pendampingan dan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Malinau.
Baca juga: Masa Berlaku Habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Ini Reaksi DPRD Nunukan
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 26 Januari 2021, Aries dalam Kondisi Sulit, Gemini Cenderung Romantis
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Bulungan Berhasil Ungkap Judi Sabung Ayam di Betayau Kabupaten Tana Tidung
Pendirian Badan Hukum tersebut awalnya dari inisiatif Dia dan rekan-rekannya yang prihatin terhadap warga Malinau yang tidak memiliki akses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.
"Awalnya, inisiatif kita membentuk PKBH-MK karena melihat kebutuhan masyarakat, banyak yang belum mampu membayar jasa pengacara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (25/1/2021).
PKBH-MK didirikan sejak 3 November 2020 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 0009716.AH.01.07.Tahun 2020.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tersebut menerangkan PKBH-MK secara resmi beroperasi pada awal tahun 2021.
Hingga saat ini pihaknya telah menangani 3 perkara pendampingan hukum warga tidak mampu di Malinau.
"Kita buka awal 2021 kemarin, sampai saat ini ada 3 kasus kita tangani. Dua kasus pidana dan yang masih proses satu kasus perdata," ujarnya.
Menurut Sepiner Roben, saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Malinau terkait bantuan hukum dalam proses beracara di persidangan.
Pendampingan hukum gratis kata Sepiner Roben tidak terbatas pada proses beracara di persidangan, termasuk bantuan hukum non-litigasi.
Selain menyediakan bantuan hukum, PKBH-MK rencananya akan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang hak dan tata cara memperoleh bantuan hukum.
"Rencananya nanti PKBH-MK juga akan adakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, bisa di sekolah, kampus atau di desa-desa," ujarnya.
Tujuan pendirian PKBH-MK menurutnya merupakan sebuah upaya untuk menjaga proses hukum berjalan sesuai dan untuk menjamin keadilan masyarakat di Malinau.
Baca juga: Persiapan Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, dari Surat Pengantar Hingga Konsep Baju
Baca juga: Sederet Fakta Liverpool Takluk di Kandang Manchester United, Gol Mohamed Salah Gagal Bantu The Reds
Baca juga: Dubes RI untuk Vatikan Ajak Wartawan Tebar Sisi Positif di Tengah Pandemi Covid-19
"Bagi warga yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum gratis, bisa mengajukan permohonan ke sekretariat," katanya.