Berita Tana Tidung Terkini

Saat Bertemu Dengan Dirjen Otda Kemendagri, Hal Ini yang Dibahas Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Kepala BKPSMD Tana Tidung, Iwanto lakukan audiensi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/HO HUMAS KTT
Bupati KTT, Ibrahim Ali saat bersama Dirjen Kemendagri, Akmal Malik di ruang kerja Dirjen Otda, Gedung F Lt.8 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Kepala BKPSMD Tana Tidung, Iwanto lakukan audiensi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik di ruang kerja Dirjen Otda, Gedung F Lt.8 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Melalui rilisnya, orang nomor 1 di Tana Tidung itu berkesempatan menyampaikan kepada Akmal Malik, mengenai pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Ibrahim juga menyampaikan terkait pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai Pemda (TPP).

Baca juga: Waspada Banjir, Dandim 0910 Malinau Siagakan Prajuritnya di Permukiman Pesisir Sungai

Berkenaan pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan, dan TPP dilingkungan pemerintah kabupaten/Kota, Pemkab Tana Tidung telah menyampaikan laporan melalui aplikasi sistem Monitoring analisa jabatan dengan melibatkan sekretaris daerah, bagian organisasi, dan inspektorat daerah.

Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan hal itu, pria yang akrab disapa Bram itu menyampaikan, Pemkab Tana Tidung telah membuat Perda No. 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021.

Mamun hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan. Sebab itu, Pemkab Tana Tidung telah bersurat ke Gubernur Kaltara, terkait permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung Pada Tanggal 1 Maret 2021 dan telah dikeluarkan Oleh Gubernur.

"Kita sudah menyampaikan surat gubernur kepada mendagri untuk permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung 15 April 2021, Hujan di Lima Wilayah Ini Pada Malam Hari

Alhamdulillah, diterima langsung dan akan ditindaklanjuti untuk dikeluarkan surat persetujuan tertulis pengukuhan pejabat," ujarnya.

Dengan adanya surat tertulis itu, diharapkan agar Bupati Tana Tidung dapat bergerak cepat dalam menajalankan roda pemerintahan.

Sementara itu, ayah dua anak itu juga menyampaikan perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Hari Ini, Berawan Siang Hingga Sore, Hujan Ringan Terjadi di Malam Hari

Dia menuturkan, telah melakukan proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi pada OPD Tana Tidung.

"Kita sudah melakukan proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi pada OPD, dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja yang disederhanakan, dan unit kerja yang dipertahankan," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved