Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN 2021, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Syarat umum dan khusus untuk pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dibuka mulai Jumat (9/4/2021).

Editor: -
Tribunnews
Ilustrasi IPDN. 

TRIBUNKALTARA.COM - Syarat umum dan khusus untuk pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dibuka mulai Jumat (9/4/2021).

Perhatikan syarat, alur pendaftaran hingga tahapan seleksinya, sebelum mendaftar sekolah kedinasan.

Persyaratan tersebut, meliputi syarat umum, administrasi, dan khusus.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengakses portal SSCASN kedinasan, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id.

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN, Simak Alur Pendaftarannya

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Tentang IPDN.
Tentang IPDN. Dalam artikel mengulas tentang syarat hingga alur pendaftaran IPDN 2021. (Tangkap Layar https://spcp.ipdn.ac.id/)

Berikut ini syarat hingga tahapan seleksi penerimaan IPDN 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id dan dikdin.bkn.go.id:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Alur dan Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved