Senin, 20 April 2026

Ramadan

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya

Apa hukumnya mencicipi makanan saat masih menjalankan ibadah puasa? Begini penjelasannya.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
Freepik
Ilustrasi mencicipi masakan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Apa hukumnya mencicipi makanan saat masih menjalankan ibadah puasa?

Bagi sebagian orang, memasak menjadi rutinitas yang biasanya diselingi dengan kegiatan mencicipi.

Lantas bagaimana jika dalam kondisi berpuasa, apa hukum mencicipi makanan? 

Dikutip TribunKaltara.com dari YouTube Tribunnews.com, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta, Dr M Rahmawan Arifin, menjelaskan jika hal tersebut tergantung dari niat masing-masing orang.

Baca juga: Naysilla Mirdad Sempat Dikabarkan Mualaf, Kini Unggah soal Puasa Hari Pertama

Seperti diketahui, memasukkan benda ke dalam lubang, termasuk mulut, bisa membatalkan puasa seseorang.

Namun menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mencicipi masakan bukan hal yang membatalkan puasa.

Ilustrasi mencicipi masakan.
Ilustrasi mencicipi masakan. (Freepik)

Selama makanan atau minuman yang dicicipi tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Dalam praktiknya, mencicipi makanan hanya dengan mengecap rasa lalu mengeluarkan kembali dari mulut.

Diimbangi dengan niat mencicip makanan karena untuk menjamin kualitas masakannya.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat."

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Baca juga: Mimpi Basah Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan jangan penah berfikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

\
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved