Berita Nunukan Terkini

Amankan Ratusan Karton Oli Mesin Ilegal Asal Tawau Malaysia, Bea Cukai Nunukan Segera Lakukan ini

Amankan ratusan karton oli mesin ilegal asal Tawau Malaysia, Bea Cukai Nunukan segera lakukan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC), Sigit Trihatmoko. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Amankan ratusan karton oli mesin ilegal asal Tawau Malaysia, Bea Cukai Nunukan segera lakukan ini.

Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin Ilegal asal Tawau, Malaysia.

Diketahui, operasi yang melibatkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Koramil Sebatik itu dilakukan pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 20.00 Wita, di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik.

Baca juga: Kisah Pemuda Tukang Servis HP Asal Garut Mantap Nikahi Janda 53 Tahun PNS Nunukan, Kenal di Facebook

Baca juga: 13 Petugas Reaktif Covid-19, Layanan Poli di Puskemas Nunukan Tetap Buka, UGD dan Bersalin ke RSUD

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Senin 19 April 2021, 14 Wilayah Ini  Hujan Pada Siang Hingga Malam Hari 

Dari 107 karton itu, 15 karton berisi 0,5 liter, dan 92 karton berisi 4 liter.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya melakukan penindakan represif terhadap penyelundupan komoditi oli pelumas beberapa hari lalu.

"Pertama, izin masuk nggak ada dari instansi terkait. Kedua, oli bukan kebutuhan pokok masyarakat Kabupaten Nunukan. Komoditi oli pelumas harus ada izin Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag RI. Termasuk Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM. Jadi malam itu, ada kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh kapal tanpa nama. Begitu kami periksa ternyata ada sekira 107 karton oli mesin," kata Sigit Trihatmoko kepada TribunKaltara.com, Senin (19/04/2021), pukul 15.00 Wita.

Menurutnya, selama bulan Ramadan ini pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk mencegah penyelundupan barang Ilegal dari Tawau, Malaysia.

Ia menuturkan, harusnya masyarakat sudah bisa memahami isi dari PP 34 tahun 2019 itu.

"Di perbatasan ini skema yang dipakai masih skema perdagangan perbatasan yaitu PP 34 tahun 2019. Implementasi dari PP itu, kami melakukan pengawasan yang humanity, artinya sepanjang komoditi yang dibawa masih konteksnya untuk kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan. Itu kami maklumi. Kalau ada barang-barang non kebutuhan pokok, kami akan melakukan langkah represif," ucapnya.

Sigit mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan oli mesin itu. Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau hanya sebatas tindakan pelanggaran administratif saja.

"Kalau memenuhi unsur pidana ya kami akan naikkan kasusnya. Kalau tidak, maka kami akan menggunakan mekanisme administrasi saja. Barangnya kami tetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN). Jadi bisa kami tetapkan apakah barang itu dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan," ujarnya.

Sigit menjelaskan, bilamana arahan pimpinan untuk menghibahkan oli mesin tersebut, maka akan diberikan kepada komunitas nelayan di Nunukan dan Sebatik.

Sementara itu, jika dimusnahkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.

Namun, jika harus dilelangkan, maka syarat PI dan NPT harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Tergantung arahan pimpinan dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan. Kira-kira paling reasonable itu, ya dihibahkan kepada nelayan di perbatasan. Kami akan koordinasi sama Pemda Nunukan, apakah ada koperasi yang menaungi barang- barang nelayan. Mungkin bisa melalui Dinas Perikanan," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved