Senin, 27 April 2026

Berita Malinau Terkini

Larangan Mudik, Dishub Malinau Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat, Saat Ini Moda Transportasi Normal 

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul 1442 Hijriah

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang aktivitas mudik selama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul 1442 Hijriah.

Surat edaran tersebut berisi tentang larangan aktivitas mudik di seluruh Indonesia mulai 6 hingga 17 Mei 2021 yang akan datang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malinau 19 April 2021, Wilayah ini Hujan Ringan Terjadi Sore Hingga Malam Hari

Dikonfirmasi mengenai rencana penerapannya di Kabupaten Malinau, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau (Dishub Malinau), Muhamad Kadri menjelaskan saat ini moda transportasi masih beroperasi seperti biasa.

Pihaknya masih menunggu intruksi Kementerian Perhubungan RI terkait teknis pelaksanaan peniadaan aktivitas mudik lebaran berdasarkan surat edaran tersebut.

"Kami masih menunggu edaran Kemenhub RI. Saat ini semua moda transportasi dan angkutan penumpang masih beroperasi normal," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Senin 19 April 2021, 14 Wilayah Ini  Hujan Pada Siang Hingga Malam Hari 

Sejauh ini, seluruh moda transportasi dan angkutan penumpang di wilayah kerja Dishub Malinau berlaku sebagaimana biasanya.

Penyelenggaraan perjalanan melalui moda transportasi darat dan laut berpedoman pada surat edaran Bupati Malinau mengenai pengendalian orang keluar-masuk ke Kabupaten Malinau

"Larangan mudik efektif diberlakukan pada 6 Mei nanti, untuk saat ini, kami masih berpedoman pada surat edaran bupati soal pengendalian orang keluar masuk Malinau," katanya.

Melalui surat edaran bupati tersebut, Dishub Malinau mengawasi penyelenggaraan perjalanan moda transportasi baik jalur darat di UPTD Malinau Kota, maupun Jalur laut di Pelabuhan penumpang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Hari Ini, Waspada! Hujan Lebat Disertai Petir di Tana Lia Malam Hari

Serta di posko penjagaan di titik jalur masuk dan keluar di Kabupaten Malinau.

Berupa pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19, kapasitas penumpang atau pelaku perjalanan dan pemeriksaan hasil pemeriksaan Covid-19.

"Saat ini belum ada larangan, masih berpedoman surat edaran Bupati Malinau, terbatas pada tugas pengawasan. Dan ini juga dilakukan bersama personel gabungan lintas instansi di Malinau," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved