Ramadan

Dilarang Mudik 2021, Ini Periode Larangan Mudik hingga Syarat Perjalanan H-14 dan H+7 Lebaran

Periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Editor: -
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI - Kapolda Jawa Tengah, mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNKALTARA.COM - Periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.

Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Baca juga: Aturan Baru Larangan Mudik Mulai 22 April hingga24 Mei, Syarat Hasil Rapid hanya Berlaku 1x24 Jam

Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021).
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Simak periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi Berlaku 22 April 2021, Berikut Aturan Lengkap & Terbaru Soal Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.

Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.

Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:

- Bekerja/perjalanan dinas,

- Kunjungan keluarga sakit,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved