Ramadan

Resmi Berlaku 22 April 2021, Berikut Aturan Lengkap & Terbaru Soal Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri

Resmi berlaku 22 April 2021, berikut aturan lengkap & terbaru soal larangan mudik lebaran Idul Fitri.

Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM - Resmi berlaku 22 April 2021, berikut aturan lengkap & terbaru soal larangan mudik lebaran Idul Fitri.

Secara tegas pemerintah Indonesia melarang seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI) untuk melakukan mudik, pada saat libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri, secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan sudah berlaku hari ini, Kamis, 22 April 2021.

Dalam artikel ini, secara lengkap disajikan isi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Menunggu Perintah Pusat, Plh Bupati Malinau: Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekad Mudik

Baca juga: Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Petunjuk KSOP

Dalam aturan terbaru, Pemerintah menerapkan syarat ketat bagi mereka yang bepergian menjelang dan setelah lebaran.

Simak aturan lengkap terbaru terkait larangan mudik 2021 di artikel ini.

Berikut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait larangan mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Larangan Mudik, Dishub Malinau Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat, Saat Ini Moda Transportasi Normal 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved