Berita Tarakan Terkini
Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Petunjuk KSOP
Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut diberlakukan antarkabupaten dan kota, provinsi dan negara.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G, poin nomor satu.
Lalu belum lama ini Dirjen Perhubunhan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada pengecualian bagi wilayah aglomerasi.
Baca juga: Pemesanan Menunggu 10 Minggu, Harga Satu Unit GeNose C19 di Bandara Juwata Tarakan Tembus Rp 80 Juta
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Tarakan Rabu 21 April 2021, BMKG Prediksi Cerah hingga Malam Hari
Baca juga: Gunakan APBD Murni Pemkot Tarakan, Tahun ini Pembangunan Jembatan Mulawarman Dianggarkan Rp 4 Miliar
Wilayah aglomerasi dimaksud yakni pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Dan wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk jalur darat.
Sehingga muncul istilah mudik lokal yang diizinkan Menhub selagi masih berada di wilayah aglomerasi.
Lantas bagaimana dengan wilayah Kaltara khususnya Tarakan?
Wali Kota Tarakan dr Khairul mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui mana wilayah di Kaltara yang bisa dikategorikan masuk wilayah aglomerasi.
"Sampai saat ini kan edaran larangan mudik dari pusat. Jadi kami juga belum tahu sebenarnya wilayah masuk aglomerasi, aglomerasi itu daerah yang dianggap satu kesatuan," bebernya.
Sehingga ia tak bisa memastikan apakah ada atau diperbolehkannya pergerakan di tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang dari Tarakan ke kabupaten lainnya misalnya Tanjung Selor atau sebaliknya via speedboat.
"Sekarang ini persoalannya kan kita nanti bergantung kepada KSOP. Apakah nanti penetapannya ini menjadi suatu wilayah aglomerasi kalau itu aglomerasi berarti tidak ada masalah," beber dr Khairul.
Namun lanjutnya jika tidak dianggap wilayah aglomerasi, maka aturan larangan mudik 6 Mei -17 Mei 2021 mendatang akan berlaku.
"Tapi saat ini kita masih menunggu lagi instruksi dan pembagian dari pusat lagi. Kemudian apakah nanti ada larangan bagi speedboat beroperasi, itu nanti dari KSOP sebagai perpanjangan dari Dirjen Perhubla. Ini kan ranahnya nanti dari Kemenhub," bebernya.
Ia melanjutkan, jika nanti apabila kabupaten dan kota di Kaltara masuk aglomerasi maka tidak akan ada pembatasan dan SE mengatur peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak berlaku.
"Tapi kalau bukan aglomerasi, maka nanti sama dengan isitlahnya dari Jakarta mau pulang ke Bandung . Gak boleh," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tarakan 9 Ramadan 1442 H atau Rabu 21 April 2021
Baca juga: Tindaklanjuti Imbauan Walikota Tarakan Soal Antisipasi Bencana Alam, BPBD Siapkan Call Center
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Selasa 20 April 2021, Hujan Ringan Pada Sore Hingga Malam Hari
Adapun kepastian boleh tidaknya warga melakukan pergerakan di tanggal 6-17 Mei nanti, masih akan didiskusikan pihaknya bersama dengan KSOP.