Ramadan
Batalkan Puasa jika Menggosok Gigi di Siang Hari? Begini Hukum dan Penjelasannya
Batalkah puasa jika menggosok gigi di tengah menjalani puasa Ramadan? Bagaimana hukumnya jika melakukan?
TRIBUNKALTARA.COM - Batalkah puasa jika menggosok gigi di tengah menjalani puasa Ramadan? Bagaimana hukumnya jika melakukan?
Menurut Dosen PAUD FIT IAIN Surakarta, Nur Tanfidiyah M.PD, ada beberapa pendapat mengenai menggosok gigi saat berpuasa.
Termasuk dalam Kitab Nihayaituzain, ada 13 perkara yang bisa membuat makruh berpuasa, satu di antaranya menggosok gigi.
"Menggosok gigi saat puasa dikhawatirkan ada sisa-sisa air atau makananan yang tanpa disadari masuk. Apalagi bila dilakukan setelah Dzuhur, jadi tidak dianjurkan," kata Nur Tanfidiyah dalam acara OASE, Selasa (13/4/2021) melalui channel YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Apakah Batal saat Puasa Nonton Video di Media Sosial yang Menampakkan Aurat? Ini Penjelasan
Menggosok gigi lebih baik dilakukan sebelum dzuhur atau sebelum berpuasa.
"Maka dianjurkan sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa," jelasnya.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan.
Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
Allah SWT berfirman:
ن ُ ض َ ي ْ ب َ لأ ْ اُ ط ْ ي َْ الخ ُمُك َ لََّ ين َ ب َ ت َ ي َّ تَوا ح ُ بَ ْ اش َ وا و ُُ كَ و رِي ... [البقرة (2): 781]. ْجَفْ الَ دِي مِين َوْسَلأْ طِي ا ْيَْ الخ
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].
Baca juga: Muslim Wajib Tahu, Ini Hal-hal Pembatal Shaum, Marah & Tengkar Membatalkan Puasa? Singgung Murtad
2. Senggama suami-isteri
di siang hari pada bulan Ramadan
Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Selanjutnya, Dosen PAUD FIT IAIN Surakarta juga menyampaikan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya keluar darah atau haid bagi perempuan, nifas hingga murtad.
"Haid, bila di tengah puasa keluar darah atau menstruasi bagi perempuan berarti batal puasanya," kata Nur Tanfidiyah
Ia menambahkan orang murtad, yakni orang yang keluar dari agama Islam atau melakukan sesuatu yang mengingkari Allah maka batal puasanya.
Cara mengganti puasa Ramadan
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.
Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadan.
Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Fidyah
Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.
"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.
Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.
Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.
Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Puasa ganti atau Qadha
Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.
Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.
"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.
Hikmah mengerjakan ibadah puasa di Bulan Ramadan, dilansir Jabarprov.go.id:
1. Memenuhi perintah Allah
Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah, maka setiap perintah Allah harus diikuti dan setiap larangannya wajib dihindari.
Mengerjakan ibadah puasa merupakan perintah sebagaimana tertera dalam ayat 183 Surat Al Baqarah.
2. Menjadi orang yang bertaqwa
Berpuasa dengan baik dan benar dapat meningkatkan ketaqwaan.
Secara etimologis, taqwa berarti menjaga, melindungi, memperhatikan dan waspada.
Kemudian, secara terminologi taqwa berarti, menjalankan apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhkan dari segala yang dilarang-Nya.
Orang yang berpuasa, mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Ia selalu berkata dan berperilaku baik kepada sesama manusia.
3. Memahami penderitaan orang yang kurang mampu
Orang yang serba kekurangan seringkali mengalami rasa lapar dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makan.
Sebaliknya bagi orang yang berkecukupan atau orang kaya, bisa memenuhi kebutuhan.
Nah, ketika berpuasa maka memposisikan diri seperti orang yang kekurangan dan lapar.
4. Mendekatkan diri kepada Allah
Pada bulan Ramadan, umat islam menjalankan ibadah puasa dan melakukan tindakan yang mendekatkan diri kepada Allah.
Di antaranya melalui ibadah salat wajib dan ibadah sunnah.
5. Memperbanyak Sedekah
Setiap amalan kebaikan di Bulan Ramadan, akan dibalas berlipat oleh Allah Swt.
Bersedekah kepada orang fakir miskin, pahalanya sangatlah berlipat.
Memberi makanan walau sekedar untuk membatalkan puasa (ta'jil), maka akan berpahala. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya