UTBK-SBMPTN 2021 Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan Wajib untuk Mengikutinya

Ketentuan wajib Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang kedua yang dimulai hari ini, Senin (26/4/2021) hingga Minggu (2/5/2021).

Editor: -
istimewa
Medco Grup memberikan bantuan Bimbel bagi Siswa SMA Tarakan sebagai bentuk dukungan persiapan SBMPTN 2021. (istimewa) 

5. Pastikan menggunakan masker (wajib), Face Shield (dianjurkan), dan sarung tangan (jika diinginkan).

Saat Tiba di Pusat UTBK

Ujian dilaksanakan di Pusat UTBK yang telah dipilih oleh peserta saat proses pendaftaran.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan peserta setibanya di Pusat UTBK:

1. Peserta harus segera menuju ke gedung atau ruang lokasi ujian. Pusat UTBK PTN telah menyediakan ruang transit atau ruang tunggu untuk para peserta UTBK.

2. Bagi peserta yang diantar menuju Pusat UTBK, pastikan untuk turun di area drop zone terdekat dengan gedung atau ruang lokasi ujian

3. Peserta wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh Panita Pusat UTBK-SBMPTN, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

4. Setelah mengikuti prosedur pemeriksaan, peserta dapat menuju ruang ujian dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun, peserta dilarang memasuki ruang ujian sebelum mendapat instruksi dari Pengawas Ruangan.

Saat Pelaksanaan Ujian

Setelah memasuki ruangan ujian, berikut ini ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta:

1. Segera siapkan dokumen di atas meja untuk diverifikasi oleh Pengawas (barang-barang yang tidak diperlukan harus masuk ke dalam tas dan diletakkan di tempat penyimpanan yang telah disiapkan).

2. Peserta wajib mengikuti instruksi Pengawas, mulai dari waktu login, mengerjakan latihan soal, dan mematuhi tata tertib ujian.

3. Selama berada di dalam ruang ujian, peserta dilarang berbicara dengan peserta lain dengan alasan apapun.

4. Peserta wajib mengenakan masker selama berada di dalam ruang ujian, dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved