Berita Papua Terkini
RESMI, Pemerintah Tetapkan Aksi Brutal KKB Papua Sebagai Terorisme, TNI Polri dan BIN Dapat Perintah
Resmi, Pemerintah menetapkan aksi brutal KKB Papua sebagai bentuk aksi terorisme, TNI Polri dan BIN dapat perintah.
TRIBUNKALTARA.COM - Resmi, Pemerintah menetapkan aksi brutal KKB Papua sebagai bentuk aksi terorisme, TNI Polri dan BIN dapat perintah.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan aksi brutal KKB Papua sebagai aksi terorisme.
Apalagi diketahui, beberapa hari terakhir aksi teror yang dilakukan KKB Papua semakin menjadi-jadi.
Bahkan, Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha gugur seusai ditembak oleh KKB Papua belum lama ini.
Teranyar, seorang personel Brimob Polri yang tergabung dalam Sagas Nemangkawi, juga gugur saat kontak tembak dengan KKB Papua.
Dalam pengumuman yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD hari ini, TNI Polri hingga BIN pun mendapat perintah untuk menindak tegas KKB Papua.
Baca juga: Brimob Gugur Ditembak KKB, Listyo Sigit Beri Penghargaan, Ini Perintah Kapolri ke Polisi di Papua
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai terorisme.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."
"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.
Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.
Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.
Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.
Baca juga: Sosok Bharada Komang Wira, Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB di Papua, Berikut Perjalanan Karirnya
"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.

Papua Bagian Sah dari NKRI
Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.
Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.
"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
Baca juga: Beri Saran ke Jokowi Soal KKB di Papua, Eks Jenderal Kopassus: Kalau Mereka Lebih Brutal, Tumpas
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.
Beri saran ke Presiden Jokowi soal KKB di Papua, Eks Jenderal Kopassus, Agum Gumelar : kalau mereka lebih brutal, tumpas
Sebelumnya diberitakan, aksi Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) di Papua, semakin meresahkan masyarakat, termasuk aparat TNI-Polri yang berjaga.
Terbaru, KKB menembak anggota Brimob hingga gugur, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya KKB juga menewaskan Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha.
Aksi KKB yang semakin beringas ini membuat eks Jenderal Kopassus, Agum Gumelar tak tinggal diam.
Pertama-tama Agum Gumelar hormat dan menyampaikan bela sungkawa terhadap Kabinda Papua yang gugur.
Diketahui Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Nugraha berasal dari Kopassus.
"Seorang Brigadir Jenderal gugur dengan cara seperti itu. Bagi korps baret merah, seorang Kopassus gugur di medan perang adalah suatu kehormatan.
Selamat Jalan, jasa-jasamu akan selalu tercatat di korps baret merah," ungkap Agum Gumelar di tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Lantas Agum Gumelar menyayangkan aksi KKB di Papua dikategorikan sebagai kelompok kriminal.
Sebab menurutnya, kelompok kriminal hanya bisa ditangani oleh polisi, bukan TNI.

Baca juga: Serangan KKB Belum Berhenti, Seorang Brimob Gugur di Distrik Ilaga Papua, 2 Polisi Lainnya Terluka
"Di sana itu separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata. Kok statusnya berubah jadi kriminal? seharusnya jangan," kata Agum Gumelar.
"Kalau kelompok kriminal, TNI tidak bisa turun. Dalam menghadapi kriminal memang fungsi polisi, kalau TNI yang di depan ya mengundang macam-macam," ungkap Agum Gumelar merupakan Danjen Kopassus 1993-1994..
Menurut Agum Gumelar motivasi separatis di Papua adalah Keluar dari NKRI dengan mengangkat senjata.
"Dimana-mana yang menggunakan senjata itu akan berhadapan dengan TNI," katanya.
Selanjutnya, Agum Gumelar memberikan saran kepada Presiden Jokowi terkait penyelesaian persoalan KKB di Papua.
Agum Gumelar menjelaskan ada dua cara untuk meredam gerakan separatis di Papua.
Pertama dengan pendekatan persuasif, dan ini menurutnya wajib dikedepankan.
"Pendekatan, galang mereka, dibina supaya mereka sadar. Kita ajak secara persuasif. Perang melawan gerilya ya harus memenangkan hati rakyat. Dekati mereka ajak mereka turun, ini cara yang harus kita kedepankan," ungkap pensiunan Jenderal TNI bintang 4 ini.
Cara berikutnya, mau tidak mau KKB harus ditumpas.
"Kalau mereka lebih brutal, menembak guru, membakar sekolah.
Tidak ada cara lain, mereka laki-laki, kita laki-laki, tumpas mereka, tidak ada cara lain," ucap Agum Gumelar.
Baca juga: Buntut Jenderal TNI Gugur, DPR Desak KKB Dikategorikan Teroris, TPNPB Akui Bertanggungjawab
Menurut Agum Gumelar selama ini kelompok separatis di Papua atau KKB telah melaksanakan 3 operasi.
"Operasi bersenjata, tujuannya menunjukkan eksistensi.
Kemudian ada operasi mempengaruhi rakyat, provokasi dan propaganda yang menciptakan kondisi tidak suka dengan Pemerintahan. dilakkan secara sistematis.
Ketiga, mereka juga melakukan Operasi diplomatis. Ini dilakukan oknum Benny Wenda, yang ada di Oxford Inggris, mereka mempengaruhi dunia untuk simpati dengan Papua," ungkap Agum Gumelar.
Ia berharap Presiden Jokowi bisa menggerakkan aparat TNI teritorial untuk bergerak mempersuasif masyarakat Papua.
"Saran saya, semoga pak Jokowi sebagai Panglima TNI tertinggi, segera berdayakan aparat teritorial di sana," katanya.
"Ini harus kita ciptakan. Mayoritas masyarakat Papua mendambakan kedamaian, ketenteraman," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Jenderal Kabinda Papua yang Gugur Resmi Naik Pangkat, Jokowi Perintahkan Panglima TNI Kejar KKB
Sementara itu peneliti senior dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Adriana Elisabeth menyarankan agar penyelesaian KKB di Papua perlu dibarengi dengan pendekatan kemasyarakatan.
"Masyarakat Papua juga terganggu dengan OPM hidup mereka tidak aman. Pendkeatan keamanan ini harus dibarengi pendekatan kemasyarakatan," kata Adriana.
Kemudian Pemerintah, menurutnya juga harus menyiapkan penyelesaian dampak konflik agar tak ada lagi anggota-anggota KKB baru.
"Selain menumpas, juga harus ada pendekatan penyelesaian dampak konflik.
Akses kesehatan, pendidikan susah, banyak anak tidak sekolah, menganggur, ini proses mereka direkrut KKB juga tinggi. Ingat mereka sekarang KKB generasi muda dan militan," tuturnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official