Berita Nunukan Terkini

Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya

Dalam rangka kesiapan posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 Hijriahtahun 2021, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Penumpang di Pelabuhan Kabupaten Nunukan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dalam rangka kesiapan posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 Hijriah, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, bakal buka 3 posko pengendalian arus mudik.

Penanggungjawab Lalu Lintas Angkutan Laut, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Agustinus Bura, mengatakan minggu depan pihaknya akan membuka 3 posko pengendalian arus mudik Idul Fitri 2021.

Diantaranya posko di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Pelabuhan Liem Hie Djung, dan Pelabuhan Sei Jepun.

Baca juga: Safari Ramadan di Desa Bandan Bikis, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Selalu Pesan Ini ke Warga

"Dalam dua hari ke depan akan kami siapkan. Karena daerah lain sudah buka posko. Itu sesuai arahan Dirjen Perhubungan Laut pada 27 April lalu," kata Agustinus Bura kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/05/2021), pukul 10.00 Wita.

Dia meminta warga Nunukan untuk tidak mudik. Bahkan, Agustinus menyarankan agar melepas rindu dan menjalin silahturahmi Idul Fitri secara virtual.

"Alangkah bagusnya jangan pulang mudik. Dikhawatirkan akan menjadi kluster di kampung halaman. Apalagi mereka yang tanpa gejala, kasian orang tua atau Lansia yang rentan tertular Covid-19. Gunakan video call sama keluarga kan bisa juga. Ini demi keselamatan bersama," ucapnya.

Lanjut Agustinus menjelaskan, belakangan ini di India terjadi lonjakan kasus konfirmasi yang sangat eksponensial per hari.

"Di India ada 350 ribu kasus aktif perhari. Ini yang harus kita waspadai. Sekecil apapun kasus aktif yang ada di kabupaten/ kota jangan kehilangan kewaspadaan," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Kota Tarakan 1 Mei 2021, BMKG Prediksi Hujan Siang hingga Malam Hari

Meski begitu, sebagaimana isi Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pada 6-17 Mei perjalanan dikecualikan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Namun, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib lengkapi surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam. Surat hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam. Atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Sabtu 1 Mei 2021, BMKG: Seluruh Wilayah Hujan Ringan di Siang Hari

"Untuk perjalanan yang dikecualikan, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan, wajib lengkapi surat keterangan dari Ketua RT. Kalau tidak memenuhi persyaratan kami suruh putar balik alias pulang," tuturnya.

Kata Agustinus, hingga saat ini belum ada indikasi curi start mudik Idul Fitri di pelabuhan-pelabuhan kapal.

"Belum ada indikasi curi strat mudik.
Nanti posko pengendalian arus mudik akan melibatkan Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Bea Cukai," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved