Berita Nasional Terkini
LENGKAP Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Jelang Lebaran 2021, Gaji ke-13 Kapan Dibayarkan?
Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?
Tidak dikenakan potongan
Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.
Baca juga: Pemkot Tarakan Siapkan Rp 13 Miliar untuk PNS, Pencairan THR ASN Masih Menunggu Instruksi Presiden
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Adapun 4 hal itu terdiri atas:
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga