Berita Nasional Terkini

LENGKAP Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Jelang Lebaran 2021, Gaji ke-13 Kapan Dibayarkan?

Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

Tidak dikenakan potongan

Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Pemkot Tarakan Siapkan Rp 13 Miliar untuk PNS, Pencairan THR ASN Masih Menunggu Instruksi Presiden

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.

Adapun 4 hal itu terdiri atas:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved