Berita Tarakan Terkini

Pemkot Tarakan Siapkan Rp 13 Miliar untuk PNS, Pencairan THR ASN Masih Menunggu Instruksi Presiden

Pemkot Tarakan siapkan Rp 13 miliar untuk PNS, pencairan THR ASN masih menunggu instruksi Presiden.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sekkot Tarakan, Hamid Amren. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemkot Tarakan siapkan Rp 13 miliar untuk PNS, pencairan THR ASN masih menunggu instruksi Presiden.

Pemkot Tarakan sudah menyiapkan anggaran untuk mencairkan THR bagi ASN Kota Tarakan. Total di kisaran Rp 12 hingga Rp 13 miliar yang disiapkan untuk membayar gaji dan THR ASN Pemkot Tarakan.

Namun sampai saat ini, dikatakan Sekkot Tarakan Hamid Amren, belum ada instruksi kapan pencairan bisa dilakukan oleh Presiden RI.

Baca juga: Dilarang Mudik, Hari Ini Terakhir KM Lambelu Angkut Penumpang dari Tarakan, Tidak Ada Lonjakan

Baca juga: Polres Tarakan Siapkan 5 Posko Pelayanan dan Pengamanan Idul Fitri, Berikut Lokasinya 

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Bangga, Pemuda Tarakan Jadi Imam Masjid dan Guru Gaji di Uni Emirat Arab

"Keputusan ada di pemerintah pusat. Kalau Presiden bilang tidak maka kan tidak bisa dibayarkan," beber Hamid Amren, Sekkot Tarakan.

Ia melanjutkan, berkaca pada tahun lalu, walaupun anggaran sudah disiapkan namun kebijakan peniadaan THR bagi ASN level eselon II dihapuskan oleh pemerintah pusat.

"Walaupun sudah dianggarkan kalau aturan tidak membolehkan maka tidak boleh dicairkan," beber Hamid Amreen.

Ia melanjutkan, total saat ini ada 3.000 ASN yang tercatat di Pemkot Tarakan. Menyoal kebijakan baru dari Kementerian Keuangan Sri Muliyani, pencairan THR tahun ini akan dilakukan pemotongan.

Adapun komponen yang dipotong yakni tunjangan kinerja dan hanya mendapatkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Merespons hal ini, Sekkot Tarakan Hamid Amren mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut.

"Saya belum baca bagaimana operasional dari Kemenkeu. Dan juga saya tanya tadi apa yang yang dimaksud tidak full, artinya tidak dihitung dengan TPP. Kalau dulu pusat pencairannya gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan, Sabtu 30 April 2021, Diprediksi Terjadi Hujan hingga Malam Hari

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Tarakan dr Khairul Imbau Masyarakat Jangan Mudik Jika tak Darurat

Baca juga: Pulang Kampung Jelang Idul Fitri di Kaltara, Keluar Masuk Tarakan via Speedboat Masih Diperbolehkan

Untuk saat ini lanjutnya, hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja yang bisa diberikan jika mengacu pada kebijakan Menkeu Sri Muliyani.

Ia merincikan misalnya untuk eselon IV, Untuk eselon tunjangan melekat ada di dalam gaji hanya sekitar Rp 540 ribu. Sementara gaji pokok bergantung golongan. Eselon IV di kisaran gaji Rp 3 juta paling rendah.

" Ditambah tunjangan anak dan istri. Kalu eselon IV estimasi sebulan diterima Rp 5 jutaan," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved