Ramadan

Syarat Jadi Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Syarat pemberi dan penerima zakat fitrah, beserta bacaan niat zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam di bulan Ramadan.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Petugas zakat di Baznas Kota Tarakan siap melayani warga yang ingin membayarkan zakat fitrahnya langsung di Baznas Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Syarat pemberi dan penerima zakat fitrah, beserta bacaan niat zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam di bulan Ramadan.

Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu akhir malam Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Ganjaran Salat Tarawih Malam ke-22, Ramadan Hari ke-21, Allah Beri Rumah dari Cahaya di Surga

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Nah, untuk cara pembayaran dalam bentuk uang bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020).
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). (WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Beberapa Manfaat Zakat Fitrah, Terutama Menghapus Dosa & Ladang Pahala, Lengkap dengan Bacaan Niat

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Besaran zakat fitrah 2021

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved