Ramadan

Mimpi Basah setelah Imsak, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Tata Cara Mandi Wajibnya

Bagi pria dewasa terkadang mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani) saat tidur. Apakah mimpi basah setelah imsak itu membatalkan puasa?

Editor: Sumarsono
spectrelabs
Ilustrasi tidur. 

Hal senada disampaikan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.

Baca juga: Nadya Arifta Disebut Low Class, Kaesang Pangarep Beri Jawaban Menohok: Kenapa Gue yang Disalahin?

"Hadits riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: 'Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum.

Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.” tulis majelis tersebut di situs tarjih.or.id.

Tata cara mandi wajib

Rukun mandi wajib adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.

Ilustrasi mandi atau keramas.
Ilustrasi mandi atau keramas. (Freepik)

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

1. Niat Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

2. Bersihkan telapak tangan Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.

3. Cuci kemaluan Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

4. Berwudhu Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5.  Basuh rambut, sela pangkal kepala Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan, lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Siram dan bersihkan anggota tubuh Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki. (Tribunnews.com/ Widya Lisfianti, Royan Naimi)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved