Berita Tarakan Terkini
Masih Boleh Mudik Lokal Saat Lebaran? Ini Jawaban Walikota Tarakan Khairul
Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6-17 Mei jelang Idulfitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkop
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Jika ternyata ada yang lolos, menurutnya yang bersangkutan bisa dikatakan sudah lolos skrining dan bisa sampai ke Tarakan tidak bermasalah.
"Kalau dia sudah nyeberang ke Tarakan tidak mungkin mau diperiksa lagi dari mana saja. Sama juga misalnya jalur tikus mestinya Sebatik harus mengetatkan dan mengantisipasi," ungkapnya.
Karena begitu sampi ke Tarakan lewat jalur resmi, petugas tentu kesulitan dan sudah menganggap clean and clear boleh melanjutakan perjalanan.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Malinau Turun Rp 100 Ribu Perkilo, Berikut Rincian Harga 8 Bahan Pokok
Peraoalannya saat ini, komtimen penerapan 50 persen kapasitas speedboat yang kadang abai dilakukan motoris dan agen speedboat.
Sehingga dalam hal pengawasan nanti akan diawasi ekstra ketat oleh personel yang bertugas di posko. " Itu nanti ada KSKP, Dishub Tarakan, KSOP, KKP, nanti digabung jadi satu," ungkapnya.
Selama ini masih ditemukan tempat duduk speedboat tidak menerapkan kapasitas 50 persen. Lanjut Wali Kota Tarakan, itu deviasi aturan. Di mana pelaksanaannya bisa saja berbeda di lapangan.
"Makanya dua minggu ini kita minta tolong, kita berharap sebenarnya prokes yang harus dijaga. Nanti akan ada posko memantau dan mengawasi termasuk juga turun ke speedboat semoga itu terpantau," urainya.
Lantas perlukah ada kenaikan tarif speedboat jika ada penerapan kapasitas 50 persen? Menjawab hal tersebut dr. Khairul mengatakan tidak perlu karena hanya dua minggu dalam aturannya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah