Berita Nasional Terkini

Telegram Kapolri, Listyo Sigit Perintahkan Polisi Perketat Aktivitas Objek Wisata saat Lebaran

Terbitkan telegram Kapolri terbaru, Jenderal Listyo igit Prabowo perintahkan polisi perketat aktivitas objek wisata selama lebaran Idul Fitri.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri perintah khusus ke polisi. (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terbitkan telegram Kapolri terbaru, Jenderal Listyo igit Prabowo perintahkan polisi perketat aktivitas objek wisata selama lebaran Idul Fitri.

Jelang lebaran Idul Fitri tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sigap memerintahkan anak buahnya memperketat aktivitas objek wisata.

Dibukanya objek wisata selama lebaran Idul Fitri, membuat polisi tak boleh lengah mengawasi protokol kesehatan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata yang tetap dibuka selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.

Surat telegram tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta sejumlah hal pada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

Di antaranya, Jenderal bintang 4 itu meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.

Hal itu akan diperhitungkan polisi untuk melihat animo masyarakat yang akan melaksanakan kunjungan wisata.

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram itu.

Baca juga: Masih Boleh Mudik Lokal Saat Lebaran? Ini Jawaban Walikota Tarakan Khairul

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta polisi turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Hal ini bertujuan untuk melakukan swab test antigen selama wisatawan datang ke lokasi.

Selain itu, kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.

Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo Sigit Prabowo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id) (polri.go.id)

Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Juga Awasi ini

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.

"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," kata Kapolri Jenderal Lstyo Sigit Prabowo.

Alasan Pemerintah Buka Obyek Wisata

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, kebijakan pelarangan mudik yang tidak diikuti oleh penutupan objek wisata bukan tanpa alasan.

Ia menyakini, objek wisata dapat dikontrol dalam menerapkan protokol kesehatan 3M ketat.

Seperti, menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas serta selalu mengingatkan para pengunjung tentang 3M.

Baca juga: Saat Lebaran, Ojek Wisata Swasta di Balikpapan Buka, Harus Patuhi Persyaratan Ini  

"(objek wisata dibuka) Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/1/2021).

Disebut Wiku, Pemerintah dalam Surat Edaran Satgas nomor 13, hanya tidak memperbolehkan wisata jarak jauh dilakukan masyarakat.

"Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi harus dengan prinsip kehati-hatian, seperti untuk memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di dalam area objek wisata tersebut," terangnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik Pemerintah terkait larangan mudik.

Sebab larangan terebut tak dibarengi dengan kegiatan pariwisata yang dilarang.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Terbitkan Telegram untuk Tertibkan Aktivitas Objek Wisata saat Pelarangan Mudik, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/04/kapolri-terbitkan-telegram-untuk-tertibkan-aktivitas-objek-wisata-saat-pelarangan-mudik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved