Berita Tarakan Terkini
Masih Boleh Mudik Lokal Saat Lebaran? Ini Jawaban Walikota Tarakan Khairul
Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6-17 Mei jelang Idulfitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkop
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6-17 Mei jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkopimda, Selasa, (4/4/2021).
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, rapat koordinasi ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pertama yang dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Kamis (24/4/202) lalu.
Ada beberapa poin yang diputuskan dalam hasil rakor tersebut. Salah satu di antaranya menyoal boleh tidaknya warga antarkabupaten dan kota melakukan perjalanan di dalam Provinsi Kaltara.
Sebelumnya sempat beredar dalam pemberitaan bahwa ada instruksi terbaru Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait larangan melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi.
Hal ini diperjelas dr. Khairul, terkait pemberitaan Satgas Penanganan Covid-19 tidak memperbolehkan mudik lokal.
Baca juga: Dinkes Kaltara Siapkan Rp 1 Milliar untuk GeNose C-19, Usman: Masih Proses Pelelangan
"Namun itu kan imbauan ya. Dan itu dari berita media online bunyinya itu. Tapi kan pegangan kita di dalam surat edaran," urai dr. Khairul.
Surat Edaran (SE) yang resmi itu hanya dikeluarkan Menteri Perhubungan lewat Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yakni di SE Nomor 13 Tahun 2021.
Artinya lanjut dr. Khairul, warga masih bisa melakukan perjalanan antarkabupaten dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Diperbolehkan tapi sebenarnya kalau bisa dihindari ya alhamdulillah. Secara resmi peraturan di Permenhub itu tidak dilarang," ungkapnya.
Adapun persyaratannya jika selama ini masih memakai swab antigen tujuan ke Malinau maka itu tetap berjalan.
Standar prokes wajib ditegakkan lanjutnya. Aturan physical distancing dan penerapan kapasitas 50 persen masih berlaku. Baik menjelang Idul Fitri maupun di luar Hari Raya Idul Fitri tetap harus ada penerapan prokes.
Baca juga: Nabila Javanica Mencuat Disebut Pengganti Felicia Tissue di Hati Kaesang, Nadya Arifta Menghilang
Walaupun pada faktanya sudah mulai kembali abai dengan aturan ini lanjutnya, pihaknya nanti akan menyiapkan posko pengawasan.
"Ini sudah ada yang abai terhadap prokes. Nanti kita akan perketat lagi dan teknis diatur teman-teman posko," bebernya.
Adapun antisipasi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak resmi menurutnya itu tidak banyak karena rerata PMI dipulangkan resmi dan dikawal ketat.
Termsuk nanti antarprovinsi lanjutnya, dari Berau yang paling terdekat dengan Bulungan, Tarakan.
"Ini juga perlu diantisipasi dari teman-teman satgas di pelabuhan batasan Tanjung Selor dan Berau. Mungkin dari Samarinda dan Berau nanti akan dicegat di perbatasan Tanjung Selor," urainya.