Berita Malinau Terkini
Mudik Dilarang, Bus Damri di Terminal Malinau Kota Tetap Layani Penumpang Lintas Kabupaten
Peniadaan Mudik Lebaran 2021 mulai berlaku sejak hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peniadaan Mudik Lebaran 2021 mulai berlaku sejak hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.
Pantauan TribunKaltara.com, suasana di UPTD Malinau Kota siang tadi, moda transportasi darat masih beroperasi normal.
Tampak bus angkutan antar kabupaten masih beroperasi di Terminal Malinau Kota, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Armada Speedboat Malinau Kota Masih Beroperasi
Seorang penumpang Bus Damri rute Salang (Nunukan) - Malinau, Fendy mengatakan dia mengakui tidak tahu mengenai adanya peniadaan mudik.
Peniadaan mudik lebaran menurutnya tidak berlaku bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
"Setau kami yang tidak boleh itu untuk orang dari luar, contohnya dari Samarinda atau Balikpapan. Kalau ke Nunukan, Tarakan itu tidak apa-apa, karena masih Kaltara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (6/5/2021).
Buktinya, dia dan penumpang lainnya tidak dilarang saat bepergian dari Desa Salang, Kabupaten Nunukan menuju ke Kabupaten Malinau.
Dia meminta pemerintah secara tegas mengatur tentang peniadaan mudik lebaran di Malinau. Dan yang dilarang menurutnya hanya penumpang lintas provinsi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 6 Mei 2021, BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Tana Tidung Hari Ini
"Harusnya lintas kabupaten tidak dilarang. Nunukan juga tidak melarang. Kecuali orang dari Kaltim mau ke sana. Sebaiknya ini dipertegas," katanya.
Tidak hanya di Terminal Malinau Kota, Pelabuhan Speed Boat Malinau Kota juga masih beroperasi pada hari ini.
Sementara itu, petugas Dinas Perhubungan di Terminal Malinau Kota mengakui operasional angkutan darat, Bus Damri masih beroperasi normal hari ini.
Baca juga: Syarat Berzakat Fitrah Beserta Besaran yang Harus Dizakatkan, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Disebabkan belum adanya aturan yang melarang penumpang bepergian antarkabupaten dan Kota di Kalimantan Utara.
Siang ini, Satuan Tugas Penangggulangan Covid-19 Malinau menggelar rapat koordinasi terkait pengetatan arus mudik di Malinau jelang dan setelah lebaran 2021.
(*)
Penulis : Mohammad Supri