Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras atau Uang? Begini Rinciannya

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim berupa uang maupun beras.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Petugas zakat di Baznas Kota Tarakan siap melayani warga yang ingin membayarkan zakat fitrahnya langsung di Baznas Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim berupa uang maupun beras.

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Syarat Berzakat Fitrah Beserta Besaran yang Harus Dizakatkan, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu jiwa.

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka

- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya

Ilustrasi uang
Ilustrasi zakat (psphotograph)

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved